TUGAS DAN FUNGSI







Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2023, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.


Tugas
• UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
• UPT Bidang Labkesmas juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.


Fungsi
• Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
• Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
• Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
• Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
• Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
• Pelaksanaan penilaian dan respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
• Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
• Pengelolaan biorepositori;
• Pelaksanaan bimbingan teknis;
• Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
• Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
• Pengelolaan data dan informasi;
• Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
• Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.



Unduh Permenkes Nomor 25 Tahun 2023.










Berdasarkan Keputusan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala memiliki visi, misi, motto dan budaya pelayanan sebagai berikut.


Visi
Menjadi Laboratorium Rujukan yang Handal dan Unggul di Regional 8 Tahun 2029.


Misi
1. Terselenggaranya pemeriksaan spesimen dan pengujian sampel yang cepat, akurat dan akuntabel.
2. Terselenggaranya manajemen labkesmas yang adaptif dan aplikatif.
3. Telaksananya jejaring laboratoriumrujukanregional dan nasional.
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala.


Motto
"Melayani sepenuh hati untuk hasil yang akurat"


Budaya Pelayanan "LABKESMAS"
 -Layanan Unggul : Memberikan layanan terbaik sebagai tanggungjawab bukan karena tugas.
 -Akuntabel : Pertangungjawaban layanan dapat diterima oleh berbagai pihak.
 -Bersahabat : Pelayanan yang ramah dan nyaman serta harga yang bersaing.
 -Kompeten : Mampu memberikan layanan yang bermutu dan profesional.
 -Eksekusi efektif : Bekerja keras dan bekerja cerdas dengan berintegritas tinggi dalam memberikan layanan
 -Semangat : Tingkat keinginan yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik.
 -Motivasi : Dorongan secara sadar untuk memberikan layanan terbaik.
 -Adaptif : Mampu menyesuikan diri dengan memanfaatkan perubahan dan kemajuan teknologi dalam memberikan pelayanan.
 -Sempurna : Memberikan pelayanan secara teratur, utuh dan lengkap.



Unduh Surat Keputusan Kepala Balai Nomor HK.02.03/XI.7/636/2025.






     HUBUNGI KAMI

       +628114533658

       labkesmasdonggala@kemkes.go.id

       balailabkesmasdonggala@gmail.com

       WhatApp

       Instagram

       Facebook





© Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala 
Butuh Bantuan?